Selasa, 21 Maret 2017

Tugas Etika Profesi - Standar Kompetensi Nasional Indonesia

MK Etika Profesi - IFC6502C
Harry Novianto Kai   |   14021106179


STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA (SKKNI) 


A.   Pengertian SKKNI 

KKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek Pengetahuan (knowledge), Keterampilan dan/atau Keahlian (skills) serta Sikap kerja (attitude) yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.    Pengertian Kompetensi 

Berdasar pada arti estimologi kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja.  Sehingga dapatlah dirumuskan bahwa kompetensi diartikan sebagai kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar performa yang ditetapkan. 

2.    Pengertian Standar Kompetensi 

Berdasar pada arti bahasa, standar kompetensi terbentuk atas kata standar dan kompetensi. Standar diartikan sebagai "ukuran" yang disepakati, sedangkan kompetensi telah didefinisikan sebagai kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar performa yang ditetapkan. Dengan demikian dapatlah disepakati bahwa standar kompetensi merupakan kesepakatan-kesepakatan tentang kompetensi yang diperlukan pada suatu bidang pekerjaan oleh seluruh "stakeholder" di bidangnya. Dengan kata lain, yang dimaksud dengan Standar Kompetensi adalah perumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.


3.    Konsep SKKNI 

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan dikuasainya standar kompetensi tersebut oleh seseorang, maka yang bersangkutan akan mampu:  -  bagaimana mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan -  bagaimana mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula -  bagaimana menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda. -  bagaimana menyesuaikan kemampuan yang dimiliki bila bekerja pada kondisi dan lingkungan yang berbeda.

Beberapa model penyusunan standar kompetensi:

  1. Model Occupational Skills Standard (MOSS) adalah model penyusunan standar kompetensi berdasarkan okupasi atau jabatan. Model ini kurang sesuai apabila diterapkan di Indonesia karena terdapat variasi pekerjaan pada jabatan yang sama.
  2. Regional Model Competency Standard (RMCS) adalah model penyusunan standar kompetensi yang diperkenalkan oleh International Labor Organization (ILO), yang pengembangannya menggunakan pendekatan fungsi dari proses kerja suatu kegiatan usaha/industri sejenis.
Yang digunakan dalam penyusunan SKKNI adalah RMCS, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional dan dipertegas pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 217/LATTAS/XII/2012.

Penyusunan dokumen SKKNI harus mengacu pada format yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Tahapan Penyusunan SKKNI:
  1. Penyusunan draft (oleh tim perumus), meliputi:
    a. Peta Fungsi Kompetensi
    b. Uraian unit-unit kompetensi
  2. Verifikasi internal (oleh tim verifikasi)
  3. Pra Konvensi
  4. Verifikasi eksternal (oleh Kemenaker)
  5. Konvensi Nasional
  6. Penetapan (oleh Kemenaker)
B.   Penggunaan SKKNI 

Standar Kompetensi dibutuhkan oleh beberapa lembaga / institusi yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia, sesuai dengan kebutuhan masing- masing : 
1.    Untuk institusi pendidikan dan pelatihan 
       a.    Memberikan informasi untuk pengembangan program dan kurikulum
       b.    Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian, sertifikasi 

2.    Untuk dunia usaha / industri dan penggunaan tenaga kerja 
       a.    Membantu dalam rekruitmen 
       b.    Membantu penilaian unjuk kerja 
       c.    Membantu dalam menyusun uraian jabatan 
      d.    Untuk mengembangkan program pelatihan yang spesifik berdasar kebutuhan                          dunia usaha / industri 

3.    Untuk institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi 
       a.    Sebagai acuan dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi sesuai                                  dengan kulifikasi dan levelnya. 
       b.    Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian dan sertifikasi 

Sumber :

[1]   http://www.kemenperin.go.id/kompetensi/skkni_idx.php
[2]  http://jadhie.blogspot.co.id/2011/12/standar-kompetensi-kerja-nasional.html



EmoticonEmoticon