Senin, 20 Februari 2017

Tugas Mata Kuliah Etika Profesi 1 - Mencari Jenis Profesi dan Etika Profesi nya

MK Etika Profesi - IFC6502C
Harry Novianto Kai    |   14021106179



ETIKA PROFESI APOTEKER


Apoteker adalah sebuah profesi kesehatan yang diakui keberadaannya oleh UU tenaga kesehatan seperti dokter, dokter gigi, perawat, dan bidan.Para tenaga kesehatan itu masing-masing juga berkumpul dalam sebuah organisasi profesi yang diakui keberadaannya oleh pemerintah. IDI untuk profesi dokter, IBI untuk profesi bidan, IDGI untuk profesi dokter gigi. Untuk apoteker tergabung dalam ISFI atau Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia. Masing-masing organisasi profesi ini punya kewenangan mengatur rumah tangganya, dan bersifat independent. Mereka mempunyai kode etik dalam menjalankan profesinya.

Kode etik apoteker mengatur hubungan dengan sesama apoteker dan tenaga kesehatan lain dan juga dalam berpraktek profesi. Sebelum apoteker berpraktek profesi di apotek, RS, Industri dan lain bidang akan mencari surat rekomendasi untuk menjalankan praktek profesinya. Apoteker dengan apoteker lain menurut kode etik adalah saudara sekandung yang mestinya adalah saling melindungi, tetapi kenyataan di lapangan bukannya saling melindungi tetapi saling “jagal menjagal”.terutama apoteker yang berpraktek profesi di Komunitas (apotek). Apoteker akan tertawa melihat apotek saudara sekandungnya tutup karena kalah bersaing dalam bisnis apotek. Hal ini karena apoteker tidak independent dalam berpraktek profesi di apotek. Masih ada satu faktor yang menghalangi yaitu factor PSA (Pemilik Sarana Apotek). Tidak semua apotek milik apoteker. Dan memang profesi apoteker adalah profesi yang sangat dekat dengan bisnis . Kelemahan tidak semua apotek dimiliki oleh PSA inilah yang seringkali dimanfaatkan sedemikianrupa oleh PSA untuk mengeruk keuntungan tanpa memperdulikan etika profesi dan organisasi profesi. 

Para apoteker yang berkecimpung di komunitas merindukan langkah kondusif dinas kesehatan untuk bekerjasama dengan semua organisasi kesehatan, sehingga masyarakat akan dapat memetik keuntungan dengan meningkatnya derajat kesehatan tanpa melemahkan organisasi profesi. 

Apoteker atau ada yang menyebutnya dengan farmasis merupakan salah satu dari profesi kesehatan. Kalau mendengar kata apoteker, barang kali yang terlintas dalam banyak benak orang adalah apotek karena memang kata yang terakhir ini sudah sangat dikenal luas. Untuk menjadi seorang apoteker, maka setelah menamatkan sekolah menengah atasnya (SMU atau SMF / Sekolah Menengah Farmasi atau yang sederajat), seseorang harus melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi dengan memilih jurusan/ program studi FARMASI. Lamanya pendidikan di program studi ini adalah selama 4 tahun atau 8 semester. Setelah menyelesaikan studi yang setara dengan Strata 1 / S1 ini dan mendapatkan gelar Sarjana ( sekarang sarjana farmasi ), maka langkah selanjutnya adalah mengambil kuliah profesi selama 1 tahun atau 2 semester. Baru setelah kuliah profesi ini diselesaikan, seseorang berhak menyandang profesi apoteker yang sebelumnya harus mengucapkan sumpah profesi di hadapan pemuka agama yang didatangkan dari instansi berwenang. Selama menempuh pendidikan di bangku kuliah, baik untuk tingkat sarjana maupun profesi, seseorang akan lebih banyak mempelajari tentang obat dan segala sesuatu yang terkait dengannya. Mulai dari bahan
baku obat, proses pembuatan obat menjadi produk obat yang bisa digunakan oleh masyarakat, kegunaan atau khasiat obat, cara penggunaan obat, efek samping dari obat, dan lain sebagainya. Pendek kata segala sesuatu yang berkaitan dengan obat dipelajari sebelum menyandang profesi apoteker. Sehingga apoteker merupakan profesi yang seharusnya memiliki pengetahuan yang paling luas tentang obat. 

Dimanakah profesi apoteker bisa dijumpai? Sesuai dengan peraturan tentang kefarmasian, maka profesi ini bisa mengabdikan profesinya di beberapa tempat. Tempat yang paling banyak menampung apoteker adalah apotek. Sesuai dengan peraturan pemerintah, apotek harus dibawah tanggung jawab seorang apoteker. Di Indonesia, satu apotek pada umumnya memiliki satu apoteker, kecuali pada beberapa apotek besar. Berbeda dengan di Jepang dimana dalam satu apotek bisa terdapat 10 atau lebih apoteker tergantung pada besar kecilnya apotek. Di apotek Indonesia, dalam menjalankan tugasnya, seorang apoteker dibantu oleh beberapa tenaga teknis seperti asisten apoteker (lulusan SMF atau Akademi Farmasi), juru racik ,kasir atau tenaga lainnya. Di tempat ini seharusnya apoteker lebih banyak berkomunikasi dengan pasien yang menebus obat. Kenapa komunikasi apoteker sebagai tenaga ahli di bidang obat dengan pasien diperlukan? Jawabannya adalah karena banyaknya persoalan-persoalan yang terkait dengan obat. Mulai dari aturan penggunaan, efek samping obat, interaksi obat, kepatuhan pasien dan lain sebagainya. Banyak penelitian yang telah dipublikasikan terkait masalah-masalah ini. Jadi ketika kita sebagai pasien menebus obat di apotek, ada baiknya kita meminta untuk berkonsultasi dengan apoteker. Kalau apotekernya tidak ada di tempat, silahkan buat janji atau jika memungkinkan bisa berkomunikasi lewat telepon dan sebagainya.

Selain di apotek, apoteker juga banyak bekerja di rumah sakit, tepatnya di bagian instalasi farmasi. Bidang tugasnya kurang lebih sama dengan di apotek, bedanya apotek ini berada di dalam instansi rumah sakit. Selain itu apoteker juga bekerja di pabrik produsen obat. Sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa bagian produksi dan riset pabrik obat harus di bawah tanggung jawab apoteker. Apoteker juga banyak bekerja di bidang pengawasan obat seperti Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan ( BPOM ). Produsen kosmetik juga menjadi lahan kerja bagi apoteker. Karena kosmetik juga bidang studi yang dipelajari cukup luas di perguruan tinggi farmasi. Kosmetik disamping bertujuan untuk estetika, ada juga yang bertujuan sebagai terapi atau pengobatan.

   Peranan Apoteker Sebagai Profesional
Apoteker memiliki kemampuan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kefarmasian yang bermutu dan efisien yang berasaskan pharmaceutical care di apotek. Adapun standar pelayanan kefarmasian di apotek telah diatur melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/Menkes/SK/I X/2004.

Tujuan dari standar pelayanan ini adalah:

1. Melindungi masyarakat dari pelayanan yang tidak profesional.
2. Melindungi profesi dari tuntutan masyarakat yang tidak wajar.
3. Pedoman dalam pengawasan praktek Apoteker.
4. Pembinaan serta meningkatkan mutu pelayanan farmasi di apotek.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004, terutama pada BAB III, bahwa pelayanan kefarmasian meliput:

1. Pelayanan Resep

a. Skrining Resep
Apoteker melakukan skrining resep meliputi:


  •      Persyaratan Administratif :
- Nama, SIP dan alamat dokter
- Tanggal penulisan resep
- Tanda tangan/paraf dokter penulis resep
- Nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien
- Nama obat, potensi, dosis, dan jumlah yang minta
- Cara pemakaian yang jelas
- Informasi lainnya


  •   Kesesuaian farmasetik: bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian.


  •    Pertimbangan klinis : adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan lain lain). Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya bila perlu menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan.
b. Penyiapan obat

  Peracikan
Merupakan kegiatan menyiapkan, menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan etiket pada wadah. Dalam melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap dengan memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat serta penulisan etiket yang benar.

·      Etiket
Etiket harus jelas dan dapat dibaca.

·     Kemasan Obat yang Diserahkan
Obat hendaknya dikemas dengan rapi dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.

·      Penyerahan Obat
Sebelum obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien.
·         Informasi Obat
Apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi: dosis, efek farmakologi, cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi.

·         Konseling
Apoteker harus memberikan konseling mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan salah sediaan farmasi atau perbekalan kesehatan lainnya. Untuk penderita penyakit tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC, asma, dan penyakit kronis lainnya apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.

·         Monitoring Penggunaan Obat
Setelah penyerahan obat kepada pasien, Apoteker harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat, terutama untuk pasien tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC, asma, dan penyakit kronis lainnya.

2. Promosi dan Edukasi
Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, Apoteker harus memberikan edukasi apabila masyarakat ingin mengobati diri sendiri (swamedikasi) untuk penyakit ringan dengan memilihkan obat yang sesuai dan apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam promosi dan edukasi. Apoteker ikut membantu diseminasi informasi, antara lain dengan penyebaran leaflet/brosur, poster, penyuluhan, dan lain-lain.

3. Pelayanan Residensial (Home Care)
Apoteker sebagai care giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lanjut usia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya. Untuk aktivitas ini Apoteker harus membuat catatan berupa catatan pengobatan (medication record).

Tugas dan Kewajiban seorang Apoteker Apotek:


  •  Bertanggungjawab atas proses pembuatan obat, meskipun obat dibuat oleh asisten apoteker.
  •   Kehadirannya di tempat bertugas diatur oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
  •   Wajib berada di tempat selama jam apotek buka.
  •  Wajib menerangkan ke konsumen tentang kandungan obat yang ditebus. Penjelasan ini tidak dapat diwakilkan kepada asisten atau petugas apotek.
  •   Membahas dan mendiskusikan resep obat langsung kepada dokter, bukan asisten atau petugas apotek.
  •   Wajib menjaga kerahasiaan resep pasien.

Sumber : 
- http://dokumen.tips/documents/etika-profesi-apoteker.html
- Http://wahyudharmawan.info/

This Is The Oldest Page


EmoticonEmoticon